Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan tujuh orang Anggota (termasuk Ketua yang merangkap Anggota) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 19 Oktober 2009, maka sesuai dengan amanat ketentuan UU No.15/2006 tentang BPK (UU BPK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan proses rekrutmen atas jabatan Anggota BPK untuk periode 2009 – 2014. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU BPK, Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Saat ini, proses rekrutmen telah sampai pada tahap dikeluarkannya pertimbangan DPD. Tercatat 14 orang yang mendapat pertimbangan DPD untuk disampaikan kepada DPR untuk mengikuti tahap berikutnya di DPR.1 Dari 14 orang tersebut, tujuh orang mendapat kualifikasi â€sangat direkomendasikan†(highly recommended) dan sisanya mendapat kualifikasi â€direkomendasikan†(recommended) dari DPD.2
2009_ART_PP_WART0_07.pdf
Aspek hukum mengenai tunjangan perumahan : sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 24 tahun kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
27 September 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 102, Hlm. 39-46, November-Desember 2005
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim yang mensiasatipencairan TP dengan cara menyewa rumah sendiri, dan perjanjian sewa rumah dibuat antara Anggota DPRD selaku pihak penyewa rumah dengan istri/suami selaku pihak yang menyewakan rumah. 2005_ART_PP_PEME11_120a.pdf
Implementasi kesepakatan antara Ketua BPK dan Jaksa Agung dan kewenangan kualitas Perwakilan BPK
18 September 2013 / Majalah Pemeriksa, No. 101, Hlm. 38-41, Agustus 2005
Seiring dengan era reformasi, masyarakat Indonesia menginginkan terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa (clean and good governance), termasuk dalam pengelolaan keuangan negara. Berbagai peraturan dan badan dibentuk untuk memberantas atau paling tidak mengurangi atau memperkecil tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, 2005_ART_PP_PEME08_105a.pdf